Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosperda Di Kelurahan Sepang Jaya

    Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosperda Di Kelurahan Sepang Jaya
    Anggota DPRD Lampung Apriliati Gelar Sosperda Di Kelurahan Sepang Jaya

    Lampung--Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung.

    Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.

    Aprilliati, SH., MH yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung juga ikut melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

    “Rupanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi, saya selalu sampaikan kita masuk dalam kategori darurat, terbukti saat ini Provinsi Lampung khususnya kota Bandarlampung data sudah menunjukan hampir 100 per Januari 2023, ” ujar Srikandi PDI Perjuangan, Sabtu (11/2/2023).

    Anggota komisi V DPRD Lampung ini juga mengatakan mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut berani untuk melaporkan.

    “Mungkin saja masih banyak lagi, tapi kemauan, keberanian untuk melapor itu yang masih terbatas, ”

    “Dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun lalu itu mencapai tujuh ratus, dan angka permohonan dispensasi atau perkawinan dibawah umur mencapai seribu tujuh ratus di tahun 2022 kemarin, dan ini cukup tinggi sekali, ” tambahnya.

    Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Jalan Sultan Agung Gang M. Bangsawan RT 05 Lk I, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Bersama dua narasumber Nelda Efrina, S.Pd yang merupakan Kabid PHPA Dinas PPPA Provinsi Lampung, juga Sely Fitriani, SH Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung.

    Tiara salah satu ibu muda yang menjadi peserta sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 berharap kegiatan ini terus dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman serta edukasi langsung kepada masyarakat.

    “Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Bu Aprilliati, menjadikan kami paham bahwa perlindungan hukum untuk perempuan dan anak ada di provinsi Lampung, saya berharap semoga kegiatan ini terus dilakukan supaya masyarakat luas dapat mengetahuinya, ” tutupnya.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Terkait Rembuk Pekon, Sekretaris Komisi...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Lampung Zunianto Gelar Sosperda...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Tags